PKS Jaktim
Home AL-BAYAN Pembiayaan modal usaha bagi UKM dari CSR Perusahaan apakah termasuk RIBA atau...

Pembiayaan modal usaha bagi UKM dari CSR Perusahaan apakah termasuk RIBA atau BUKAN?

0
2062

Pertanyaan:

 

Jakarta, 3 Februari 2022

 

Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu’alaikum ustadz.

 

Kami ingin tanyakan terkait pembiayaan modal usaha bagi UKM dari CSR Perusahaan, CSR perusahaan memberikan (contoh) pinjaman usaha 20 juta rupiah selama 10 bulan. Karena pengelolaan cicilan UKM dalam program ini, Perusahaan  harus mempekerjakan admin khusus, maka ada biaya admin semisal Rp 80 ribu perbulan di akad nya.

 

Pertanyaan : apakah termasuk RIBA atau BUKAN?

 

Jazakumullah Khair katsiiro

Wassalamualaikum

 

Ibu Maya, Matraman

 

—————

 

Jawaban :

 

  1. Pengertian dan Kedudukan CSR

CSR adalah Corporate Social Responsibility atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu: komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[1]

 

CSR sendiri diatur dalam UU PT sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dengan UU Cipta Kerja serta diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

 

  1. Pengertian Bunga dan Riba

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) maka dapat disampaikan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Bunga (interest/faidah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
  2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan ( بلا عوض )  yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran ( زيادة الأجل ) yang diperjanjikan sebelumnya ( إشتراط مقدما). Dan inilah yang disebut riba nasiah.

Sebagaimana sabda Nabi SAW.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ اِسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.” Riwayat Muslim.

 

  1. Hukum Bunga (interest):
  2. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw., yakni riba nasiah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  3. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

 

  1. Riba Dosa Besar

Riba merupakan salah satu dari sab’u mubiqot atau 7 dosa besar yang harus ditinggalkan oleh kaum muslimin. Sebagaimana hadis yang di riwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)

 

Ketentuan Al-Qardh atau Pinjaman

Ketentuan Al-Qardh atau pinjaman sebagai berikut:

  1. Al-Qardh atau pinjaman dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan (muqtaridh)
  2. Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar pokok pinjaman yang diberikan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati Bersama.
  3. Penerima pinjaman dapat memberikan tambahan atau sumbangan sukarela kepada pemilik dana selama tidak diperjanjikan

 

 

 

  1. Bunga Pinjaman

Biaya admin sebesar Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana dalam pertanyaan yang dikenakan kepada penerima pinjaman dapat termasuk ketegori riba, jika:

  1. Berupa tambahan uang dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman serta diperjanjikan, dipersyaratkan, dan diminta oleh pemilik dana kepada penerima pinjaman dengan jumlah yang telah ditentukan di muka.
  2. Besaran tambahan yang dikenakan kepada penerima pinjaman dapat berbentuk nominal tertentu maupun prosentase atas pokok pinjaman

 

  1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi dapat dikenakan kepada penerima pinjaman dengan ketentuan:

  1. Biaya riil yang dikeluarkan untuk kepentingan administrasi seperti; biaya kertas, print out, materai, dst.
  2. Biaya jasa maintenance dan jasa layanan yang besarannya standard, tidak dibedakan berdasarkan besaran plafond pinjaman yang diterima oleh peminjam, dan berlaku umum bagi semua peminjam.

 

Jawaban ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

Referensi:

  1. Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang Bungan (Interest/Faidah)
  2. Fatwa DSN MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh
  3. Abu Zuhrah, Muhammad; Buhuts fie Ar-Riba, Kairo; Dar El- Fikr El-Arabi, tanpa tahun.
  4. Al-Maududi, Abul A’la; Ar-Riba, Damaskus; Dar El-Fikr El-Islamiy, Cet. 1 1958
  5. Al-Qardhawi, Yusuf; Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Haram, Kairo; Dar El-Shahwah, cet. 3 1994
  6. Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007. Perseroan Terbatas
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
  8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

 

 

  1. Luqman Abdul Jalal, Lc., M.A.

Ketua Komisi Kajian & Bayan DED PKS Jakarta Timur

Alumnus S1 Syariah LIPIA, S2 Fiqih UMS, S3 Tafsir PTIQ

Previous articleRKI PKS Jakarta Timur Kolaborasi dengan TP Kp. Melayu dalam Workshop Budidaya Jamur
Next articleDukung UMKM, BPJE PKS Matraman Adakan Pelatihan Market Place

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here