Jakarta – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Al Fatih menyampaikan keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah pasar yang dikelola oleh pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mitra kerja Komisi B.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Al Fatih mengungkapkan, masyarakat dan para pedagang mengeluhkan tarif parkir yang dinilai cukup memberatkan. Ia mencontohkan, di beberapa pasar terdapat tarif parkir yang mencapai Rp15.000 untuk durasi parkir sekitar 3 hingga 4 jam, sementara biaya tersebut hanya untuk parkir.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional. Tingginya tarif parkir juga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas perdagangan serta jumlah pengunjung pasar.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Al Fatih mempertanyakan dasar kebijakan Perumda Pasar Jaya yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
“Yang saya tanyakan, apa dasar Pasar Jaya menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga apabila tarif parkir yang diterapkan justru membebani para pedagang dan masyarakat?,” tanya Fatih.
“Kemudian, apakah direksi telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap penurunan jumlah pengunjung di pasar?,” sambungnya lagi.
Ia menegaskan, pengelolaan fasilitas parkir seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar rakyat.
Oleh karena itu, Fatih yang juga Ketua Bidang Pertanian, Peternakan, dan Nelayan DPW PKS DKI Jakarta meminta Direksi Perumda Pasar Jaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, khususnya yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pedagang dan masyarakat serta mampu meningkatkan kembali daya saing pasar tradisional di Jakarta,” tandasnya.
