Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), menilai usulan kenaikan tarif layanan TransJabodetabek menjadi Rp 10.000 masih perlu dikaji lebih mendalam.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat di wilayah penyangga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum apabila tidak dibarengi skema subsidi bersama dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta.
MTZ mengatakan, usulan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan hasil kajian yang masih akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.
Ia mengingatkan, tujuan utama layanan TransJabodetabek adalah mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang setiap hari masuk ke Jakarta dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Kalau untuk TransJabodetabek Rp10.000, saya lebih condong ada kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” kata MTZ, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, apabila seluruh beban tarif dibebankan kepada penumpang, dikhawatirkan masyarakat kembali memilih menggunakan kendaraan pribadi karena menganggap biaya transportasi umum menjadi lebih mahal.
“Kalau kita menetapkan Rp10.000 begitu saja, saya khawatir tujuan awal mengurangi arus kendaraan pribadi dari luar kota ke Jakarta justru tidak tercapai,” ujarnya.
MTZ menilai pemerintah daerah di kawasan penyangga juga seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan layanan TransJabodetabek karena manfaatnya dirasakan oleh warga di luar Jakarta.
Ia menyebut skema subsidi bersama dapat menjadi solusi agar tarif tetap terjangkau sekaligus menjaga minat masyarakat menggunakan angkutan umum.
“Kalau memang mau naik tarif, ya sebaiknya dikaji lagi. Mungkin Rp7.500 atau angka lain yang menurut masyarakat masih lebih menguntungkan dibanding menggunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.
Selain itu, MTZ menegaskan usulan tarif dari DTKJ belum bersifat final.
Menurutnya, kajian tersebut masih akan dibahas oleh Dinas Perhubungan dan PT Transjakarta sebelum diajukan secara resmi kepada DPRD DKI Jakarta.
“DTKJ itu sifatnya memberikan kajian dan masukan. Nanti yang membawa usulan resmi adalah Dinas Perhubungan bersama Transjakarta untuk dibahas dengan DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan karena perubahan tarif akan berdampak pada besaran subsidi atau public service obligation (PSO) yang dialokasikan melalui APBD DKI Jakarta.
“Harus dibahas di DPRD, karena ini berkaitan dengan anggaran subsidi. Semua harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama,” pungkas MTZ.
